Konon kabarnya polusi udara di Jakarta adalah nomor tiga terburuk di dunia (Tempo Interaktif 25 Juli 2005). Kita tidak perlu tahu lah siapa juara dan runner-up nya, tapi kita kudu waspada dengan bahaya yang diakibatkan polusi udara tersebut yang menurut laporan tersebut 80%nya berasal dari asap kendaraan bermotor. Mulai dari gangguan saluran pernafasan, iritasi kulit, kanker paru hingga mempengaruhi pertumbuhan janin. Ih serem…..
Ada kesan pemerintah kota terkesan mati angin mengatasi problem polusi udara Jakarta. Hingga saat ini belum ada terobosan berarti dari Pemprov DKI. Pemprov terkesan kurang wibawa dalam bersikap. Baru tahap ide atawa wacana aja, sudah diserbu kecam. Misalnya rencana pembatasan umur kendaraan, belum apa-apa udah ditentang pemilik mobil antik. Rencana pembangunan hutan-hutan kota juga belum ada realisasi yang signifikan.
Di level nasional sebenarnya sudah ada regulasi yang bertujuan mengurangi polusi akibat asap kendaraan bermotor. Tanggal 1 Januari 2007 merupakan batas akhir dari seluruh rangkaian implementasi
KepMenLH No.141 tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam KepMen tersebut, mulai 1 Januari 2007 emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan yang dijual di Indonesia tidak boleh melebihi ambang batas yang mengacu pada standard emisi EURO 2. Untuk sepeda motor 4tak sudah harus
comply pada 1 Juli 2006, sedangkan untuk kendaraan tipe baru tenggat waktunya adalah 1 Januari 2005.
(more…)